Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistemik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di UIMSYA Blokagung sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Dengan demikian, AMI bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan atau program. Audit Mutu Internal merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi sebagai bentuk refleksi evaluasi diri yang dilakukan oleh institusi itu sendiri. Audit Mutu internal ini dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesesuaian dan efektifitas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah ditetapkan dan menjadi dasar arah strategi dan sasaran mutu yang ingin dicapai dan tertuang dalam Dokumen Mutu SPMI. AMI UIMSYA merupakan merupakan bentuk upaya penjaminan mutu dengan konsep Continuous Quality Improvement
(CQI).
INSTRUMEN AMI :
A. Instrumen AMI UIMSYA Blokagung Untuk Program Sarjana Tahun 2024/2025
B. Instrumen AMI UIMSYA Blokagung Untuk Program Magister Tahun 2024/2025
LAPORAN AMI: