Blokagung, (24/01/2026). Laporan Kinerja Dosen (LKD) merupakan salah satu aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya manusia di UIMSYA Blokagung. Lebih dari sekadar angka dan persyaratan administratif, beban kerja dosen memiliki implikasi yang signifikan terhadap kualitas pendidikan, produktivitas dosen, dan perkembangan UIMSYA Blokagung.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan. Evaluasi dosen di UIMSYA dilakukan melalui Laporan Kinerja Dosen (LKD) setiap Semester.
Laporan Kinerja Dosen (LKD) UIMSYA Blokagung meliputi unsur: pendidikan, penelitian, pengabdian dan penunjang. Rentang Waktu pelaporan LKD mulai 01-28 Februari 2026.
Berikut link pemberkasan laporan kinerja dosen:
1. Surat Edaran LKD Ganjil 2025-2026
2. SOP LKD
3. Panduan LKD
4. Format LKD
6. Lampiran 2 Penilaian Asesor
7. Lampiran 3 Ceklist Verivikator
8. Contoh Folder Pelaporan LKD

